Tragis! Robert Marlando Tewas Usai Pesta Miras dan Ekstasi, 6 Rekan Dekat Jadi Tersangka, Satu Buron Ditangkap

Senin 07 Apr 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

"Para tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. Mereka secara sadar dan lalai tidak menolong korban dan menyembunyikan kematian korban," ungkap Kasat Reskrim.

Ironisnya, salah satu tersangka, MM, ternyata adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba dan pentingnya solidaritas kemanusiaan. Hilangnya nyawa seorang pemuda karena kelalaian dan ketakutan sekelompok orang menjadi catatan kelam yang mengguncang Kota Lubuk Linggau.

Kategori :