Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen: Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya

Sabtu 12 Apr 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

(Catatan: Data golongan IIIb-IVe belum tersedia secara lengkap dalam sumber awal)

BACA JUGA:Aturan Baru Usia Pensiun PNS dan PPPK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Rinciannya

Rincian Tunjangan PNS Pemda

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok. Hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya PNS.

Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.

Tunjangan Jabatan: Mulai dari Rp360.000 (eselon VA) hingga Rp5.500.000 (eselon IA).

Tunjangan Umum: Rp175.000 – Rp190.000 tergantung golongan.

Tunjangan Beras: 10 kg per bulan atau setara Rp7.242/kg.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Sangat bervariasi antar daerah.

Contohnya, PNS Pemprov DKI Jakarta menerima tukin dengan nominal tertinggi mencapai Rp127,71 juta, dan yang terendah sekitar Rp2,125 juta.

Kategori :