IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
(Catatan: Data golongan IIIb-IVe belum tersedia secara lengkap dalam sumber awal)
BACA JUGA:Aturan Baru Usia Pensiun PNS dan PPPK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Rinciannya
Rincian Tunjangan PNS Pemda
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Tunjangan tersebut meliputi:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok. Hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya PNS.
Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.
Tunjangan Jabatan: Mulai dari Rp360.000 (eselon VA) hingga Rp5.500.000 (eselon IA).
Tunjangan Umum: Rp175.000 – Rp190.000 tergantung golongan.
Tunjangan Beras: 10 kg per bulan atau setara Rp7.242/kg.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Sangat bervariasi antar daerah.
Contohnya, PNS Pemprov DKI Jakarta menerima tukin dengan nominal tertinggi mencapai Rp127,71 juta, dan yang terendah sekitar Rp2,125 juta.