REL, Musi Rawas - Satreskrim Polres Mura, meringkus terduga perkara KDRT dirumahnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (16/11/2023).
Diketahui tersangka bernama, Asmadi (47), warga Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Kejadian KDRT tersebut terjadi dirumahnya Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, tepat dibelakang rumah, korban yang tidak lain istrinya berinisial, EU (36), sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (9/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (19/11/2023).
BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Patroli Siang
"Benar, ada perkara KDRT, namun pelakunya sudah kami tahan," katanya
Kasi Humas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku yang juga suaminya.
Kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, akan tetapi mengenai tangan korban sebelah kanan.
Sehingga luka pada tangan, kemudian pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan korban.
BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Patroli Siang
"Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 09 November 2023.
Dan, hasil penyelidikan telah di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, Tim Landak kemudian melakukan penangkapan, tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka, anggota juga menyita BB, satu buah senjata tajam jenis golok," tuturnya. (*)