REL,BACAKORAN.CO – Harapan ribuan pegawai honorer kategori R2 dan R3 untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terancam pupus.
Meskipun skema baru ini menjadi jalan alternatif bagi mereka yang gagal dalam seleksi ASN, ternyata tidak semua honorer bisa langsung diangkat.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari ASN yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat.
Skema ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi honorer R2 dan R3 yang telah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1, meskipun tidak lulus.
BACA JUGA:Toba Samosir Tawarkan Pesona Wisata Alam dan Budaya, Ini 5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi
Namun, menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga alasan utama mengapa sejumlah honorer R2 dan R3 batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif Meski sudah terdaftar di BKN, beberapa honorer ternyata belum melengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan terbaru dari Kemenpan RB.
2. Formasi Tidak Tersedia Tidak semua instansi menyediakan formasi PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi kendala utama, terutama di daerah yang masih kekurangan anggaran atau belum menyusun kebutuhan formasi.
3. Penilaian Kinerja Kurang Baik Salah satu pertimbangan penting dalam pengangkatan PPPK adalah rekam jejak kinerja. Beberapa honorer dinilai belum menunjukkan performa kerja yang memadai selama masa kerja sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peluang untuk diangkat tetap terbuka, terutama jika para honorer dapat memperbaiki kekurangan yang ada dan memenuhi ketentuan yang diberlakukan.***