Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Sementara itu, untuk jabatan-jabatan struktural dan fungsional tertentu di ketiga kementerian tersebut, tunjangan kinerja dapat mencapai angka tertinggi hingga Rp33 juta per bulan, tergantung pada jenjang dan kompleksitas tugas yang diemban.
BACA JUGA:Jadwal Pengumuman UTBK SNBT 2025: Segera Tiba! Simak Semua Detailnya
Tujuan Kenaikan Tukin
Peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan menjadi stimulus bagi para aparatur negara untuk:
Meningkatkan kinerja individu maupun organisasi.
Memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, dan efisien.
Mendorong inovasi dalam pengembangan pendidikan, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menyatakan bahwa reformasi birokrasi di bidang kesejahteraan aparatur sipil negara merupakan bagian penting dari program prioritas nasional.
Dengan demikian, kualitas pelayanan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat.
BACA JUGA:Liburan ke Sumba? Ini 3 Pantai Eksotis yang Wajib Masuk Daftar Kunjunganmu