Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja PNS di Tiga Kementerian, Tertinggi Tembus Rp33 Juta

Selasa 29 Apr 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Sementara itu, untuk jabatan-jabatan struktural dan fungsional tertentu di ketiga kementerian tersebut, tunjangan kinerja dapat mencapai angka tertinggi hingga Rp33 juta per bulan, tergantung pada jenjang dan kompleksitas tugas yang diemban.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman UTBK SNBT 2025: Segera Tiba! Simak Semua Detailnya

Tujuan Kenaikan Tukin

Peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan menjadi stimulus bagi para aparatur negara untuk:

Meningkatkan kinerja individu maupun organisasi.

Memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, dan efisien.

Mendorong inovasi dalam pengembangan pendidikan, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam keterangan resminya, pemerintah menyatakan bahwa reformasi birokrasi di bidang kesejahteraan aparatur sipil negara merupakan bagian penting dari program prioritas nasional.

Dengan demikian, kualitas pelayanan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat.

BACA JUGA:Liburan ke Sumba? Ini 3 Pantai Eksotis yang Wajib Masuk Daftar Kunjunganmu

Kategori :

Terkini

Minggu 15 Jun 2025 - 22:07 WIB

Robertson Pergi Alvarez Datang?

Minggu 15 Jun 2025 - 22:05 WIB

Sumsel Uji Coba Padi Apung

Minggu 15 Jun 2025 - 22:01 WIB

Lapas Sekayu Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Minggu 15 Jun 2025 - 22:00 WIB

Tebar Semangat Literasi

Minggu 15 Jun 2025 - 21:58 WIB

Wako Terima Kunjungan Komisi V DPRD Sumsel

Minggu 15 Jun 2025 - 21:57 WIB

PERWOSI Kabupaten Lahat Pastikan Terbentuk