Taspen Cairkan Jaminan Kematian Rp15 Juta untuk PNS dan PPPK: Ini Syarat dan Prosedurnya

Jumat 02 May 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Rp15.000.000 per peserta yang meninggal dunia

Dana ini dicairkan secara tunai dan langsung ditransfer kepada ahli waris setelah seluruh dokumen dan proses verifikasi terpenuhi.

Dokumen dan Prosedur Pencairan

Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris:

1. Fotokopi KTP ahli waris

2. Akta kematian peserta

3. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan

4. Buku tabungan ahli waris

5. Surat keterangan dari instansi tempat pegawai terakhir bekerja

6. Nomor Identitas Kepesertaan Taspen

Setelah berkas lengkap, pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor cabang Taspen terdekat atau melalui layanan daring Taspen.

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Negeri di Atas Awan: 5 Gunung Favorit yang Memikat Hati di Jawa Tengah

Imbauan Resmi

PT Taspen mengimbau seluruh PNS dan PPPK agar memastikan data kepegawaian dan kepesertaan Taspen mereka telah terdaftar dan diperbarui secara berkala.

Hal ini penting untuk menjamin kecepatan dan kelancaran pencairan dana JKM apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Penutup

Kategori :