Presiden Prabowo Resmikan Tambahan Tunjangan untuk PPPK, Cair Juni 2025 di Luar Gaji ke-13

Rabu 07 May 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Meski detail nominal tunjangan belum dibuka ke publik secara resmi, sumber internal menyebutkan bahwa jumlahnya cukup besar dan akan menyesuaikan jabatan fungsional serta beban kerja masing-masing PPPK.

Tunjangan ini berbeda dari gaji ke-13, dan akan diterima secara rutin setiap bulan.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat:

Meningkatkan kesejahteraan PPPK, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Mendorong kinerja ASN yang berbasis hasil kerja dan tanggung jawab jabatan.

Memberi kepastian penghasilan bagi PPPK, yang selama ini dianggap masih tertinggal dibanding PNS.

Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan akan segera menyampaikan petunjuk teknis pencairan tunjangan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.***

 

 

Kategori :