REL, Pagaralam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam terus mengimbau masyarakat Kota Pagaralam, khususnya para pengguna sepeda listrik, untuk lebih disiplin dalam berkendara.
Imbauan ini fokus pada penggunaan helm bagi pengendara berusia 12 tahun ke atas serta larangan melakukan modifikasi terhadap sepeda listrik, khususnya dalam menambah kecepatan kendaraan.
Kasatlantas Polres Pagaralam, AKP Herman, SH, melalui Kanit Kamsel, Aipda Sandy Sukma, SE, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan remaja yang kini marak menggunakan sepeda listrik, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Sepeda listrik, meski terlihat aman dan sederhana, tetap membutuhkan standar keselamatan dalam penggunaannya.
BACA JUGA:Pagaralam Bentuk 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk memastikan anak-anaknya yang menggunakan sepeda listrik berusia minimal 12 tahun dan wajib menggunakan helm.
Ini penting untuk mencegah cedera serius apabila terjadi kecelakaan,” ujar Aipda Sandy.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memodifikasi sepeda listrik dengan cara menambah kecepatan atau mengubah bentuk kendaraan agar terlihat lebih menarik.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan melanggar ketentuan standar keselamatan dari pabrikan.
BACA JUGA:Dorong Revitalisasi Sektor Perikanan
Modifikasi yang sering ditemukan di lapangan antara lain adalah penggantian dinamo untuk meningkatkan kecepatan, penambahan pedal agar bisa digunakan di jalan raya, serta pengubahan tampilan bodi.
Padahal, sepeda listrik dirancang untuk kecepatan terbatas dan digunakan di area tertentu, bukan sebagai kendaraan utama di jalan umum.
Satlantas Polres Pagaralam juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, kawasan publik, serta patroli rutin.
Diharapkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara terus meningkat.
BACA JUGA:Truk Batubara Masih Lintasi Pemukiman