Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Bupati Joncik Himbau Pemilik wajib mengandangkan Anjing Peliharaan

Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Bupati Joncik Himbau Pemilik wajib mengandangkan Anjing Peliharaan-doc rel-
Rel, Bacakoran.co – Kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus gigitan anjing yang berpotensi menularkan penyakit rabies kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Menyikapi hal ini, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 520/1232/SE/PERTANIAN/2025 tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing tertanggal 29 September 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Joncik Muhammad menegaskan agar seluruh camat di Kabupaten Empat Lawang segera menyampaikan imbauan penting ini kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.
Tujuannya jelas, yakni melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman rabies.
BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan di Lapas Empat Lawang
Adapun isi dari surat edaran tersebut memuat lima poin penting yang wajib diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya:
Tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di tempat umum seperti jalan, pasar, sekolah, maupun area publik lainnya.
Pemilik wajib mengikat, mengandangkan, atau menjaga anjing peliharaan di rumah masing-masing.
Melakukan vaksinasi rabies secara berkala dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
Segera melapor ke petugas kesehatan hewan jika terdapat kasus gigitan anjing atau hewan dengan gejala rabies seperti agresif, keluar liur berlebihan, takut air, dan takut cahaya.
Bagi warga yang tergigit hewan penular rabies, diwajibkan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sesegera mungkin.
Bupati Joncik Muhammad menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kesehatan, serta ketenangan masyarakat dari ancaman penyakit menular berbahaya seperti rabies.
“Rabies bukan hanya ancaman bagi hewan, tapi juga berbahaya bagi manusia. Karena itu, kita perlu tindakan cepat, disiplin, dan kerja sama semua pihak untuk mencegah penyebarannya,” ujar Joncik dalam arahannya yang dikutip dari surat edaran tersebut.