Bocoran Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2025, Cek Syarat Otentikasinya agar Tidak Gagal Cair!

Sabtu 17 May 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan kembali dicairkan pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan ini dijadwalkan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan pembayaran gaji 13 bagi ASN aktif dan anggota TNI/Polri.

Bentuk Apresiasi Atas Pengabdian

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa aktif bekerja di instansi pemerintah. Jumlah yang diterima pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan mereka yang sudah naik sekitar 12% sejak awal Januari 2024.

Nominal gaji ke-13 ini bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat pensiun. Rata-rata berada di kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan bagi golongan tertinggi.

BACA JUGA:Poco M7 Pro 5G Resmi Diluncurkan di Indonesia: Usung Chipset 5G dan Kamera Sony, Harga Ramah di Kantong

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Resmi Meluncur: Spesifikasi Dewa, Harga Bikin Kaget!

Proses Otentikasi Wajib, Jangan Diabaikan!

Namun, sebelum bisa menerima gaji ke-13, pensiunan wajib mengikuti proses otentikasi data. Hal ini menjadi syarat mutlak agar pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan. Proses ini dilakukan setiap dua bulan sekali, dan dikelola oleh PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas dana pensiun ASN.

Melalui otentikasi, pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi identitas serta data kepesertaan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Jika proses ini tidak dilakukan sesuai jadwal, pencairan gaji 13 maupun tunjangan lainnya bisa tertunda atau bahkan gagal cair.

Langkah Ini Demi Transparansi dan Keamanan Dana

Kebijakan otentikasi rutin ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, seperti pada pensiunan yang sudah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat penerima. Dengan validasi data berkala, pemerintah dapat memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh yang berhak, serta menghindari penyelewengan dan fraud.

Pantau Informasi Resmi

Pensiunan dihimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan mengenai jadwal pencairan dan tata cara otentikasi. Jangan sampai hak Anda hangus hanya karena terlambat atau lupa melakukan proses verifikasi.

BACA JUGA:5 Pantai Terdekat dari Bandung yang Cocok untuk Liburan Weekend

Kategori :