Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Palembang

Kedua terangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--

REL, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.

Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.

Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Muba

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.

“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, Kamis (21/8/2025).

Barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp 1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," kata Bagus.

BACA JUGA:Pemkab Muba Berduka, Istri Wakil Bupati Muba Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Nandang. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan