Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 600 Pil Ekstasi Disita

Kamis 22 May 2025 - 21:29 WIB
Reporter : Eggy
Editor : Eggy

REL, Sekayu - Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua pria asal Palembang, Septiady Adetia (36) dan Muhammad Bayhaki (37), dalam sebuah razia di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya kedapatan membawa 600 butir tablet ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota dengan berat bruto 220 gram.

Kapolres Muba, AKBP God Palarso Sinaga, dalam konferensi pers kemarin sore, menjelaskan, kedua tersangka berusaha melarikan diri saat dihentikan, namun berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BG 4039 ACX.

Selain ekstasi, polisi juga menyita 12 plastik klip bening, 1 kantong plastik hitam, uang tunai Rp38.000, 1 celana jeans panjang, dan 2 unit handphone (Samsung A06 dan Redmi 13C). Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA:Warga Jejawi OKi Terkena Peluru Nyasar

Kasat Narkoba Budi Mulya menyatakan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan performa impresif dalam Operasi Sikat Musi yang digelar dari tanggal 5 hingga 15 Mei 2025.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Muba AKBP God Palarso Sinaga dan Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, total 66 kasus kriminal berhasil diungkap, jauh melampaui target awal yang hanya 8 kasus.

BACA JUGA:Pelaku Premanisme Bersenjata Tajam Diamankan

AKBP God Palarso Sinaga menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Musi Banyuasin.

Operasi ini berfokus pada pengungkapan kasus-kasus 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), premanisme, serta tindak kriminal lainnya yang meresahkan.

"Dari target 8 kasus, kita berhasil mengungkap 66 kasus. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, termasuk kasus-kasus lama yang sebelumnya belum terungkap," ujar AKBP God Palarso Sinaga dalam konferensi pers.

Polres Muba juga menangani delapan kasus premanisme, di mana para pelaku pungutan liar telah diberikan pembinaan. Salah satu kasus menonjol yang berhasil dikembangkan adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah pedesaan. Beberapa pelaku telah diamankan, sementara yang lain masih dalam pengejaran, termasuk yang melarikan diri ke luar daerah seperti Kalimantan.

BACA JUGA:Spek Nokia C210, Ponsel Android 13 Murah dengan Snapdragon, Tapi Masih Punya PR

Tags :
Kategori :

Terkait