“Sambil kita melihat kondisi dan situasi keuangan daerah. Karena hubungannya ke sana (keuangan),”
jelasnya.
Meski demikian, Fauzan menyatakan bahwa Pemkab Empat Lawang tetap berkomitmen untuk
menjalankan amanat Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengangkatan PPPK.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengangkatan ASN PPPK paling lambat harus dilakukan
pada 1 Oktober 2025.
“Kalau mengacu pada regulasi, batas terakhir pengangkatan itu 1 Oktober 2025. Namun kita tetap
berusaha agar prosesnya bisa dilakukan lebih cepat, tentunya setelah memperhatikan kesiapan
anggaran daerah,” tambahnya.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengetahui Kapan Waktu yang Tepat Ganti Busi Mobil
Fauzan juga menyampaikan harapannya agar proses pelantikan bisa segera terlaksana. Sebab,
kehadiran PPPK di lingkungan Pemkab Empat Lawang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan
publik yang lebih baik.
“Harapan kita tentu saja secepatnya dilakukan pengangkatan. Kita tahu banyak formasi yang
dibutuhkan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada
kepastian,” pungkasnya.