REL, Banyuasin - Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri
(44) warga Banyuasin.
Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api
rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan bahwa
Hendri ditangkap usai mendapatkan laporan dari warga.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap
mengancam menggunakan senjata api," ungkap Sonny, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA:IRT Lapor Polisi di Duga Menjadi korban Asusila
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan
"Hendri ditangkap di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten
Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam," ujar Sonny.
Saat dilakukan penangkapan, Hendri diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk
senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm
terselip di pinggang kiri pelaku.