REL, Musi Rawas - Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura menangkap seorang pria paruh baya dalam kasus narkoba jeni sabu. Pelaku Anis Tari (56) ditangkap di rumahnya di Desa Bumi Makmur Jaya, Muara Lakitan dengan barang bukti 6 paket kecil sabu.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak minyak rambut di atas lemari pakaian. Berat sabu yang ditemukan 1,31 gram.
“Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya,” kata Satres Narkoba Polres Musi Rawas AKP Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).
Penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu. Anggota meluncur kelokasi dan ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Tinjau Pleno KPU Hari Terkahir
BACA JUGA:Penentuan Unsur Pimpinan Kebijakan Partai?
“Saat anggota tiba tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” katanya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya. (Pad).