Formasi Pengawas Sekolah Akan Dikembalikan! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tak Bisa Diganti Pendamping

Sabtu 28 Jun 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Namun dalam evaluasi terkini, ternyata pengawasan mutu pendidikan tidak cukup dilakukan oleh guru atau pendamping. Diperlukan posisi profesional dengan kewenangan dan kompetensi khusus, yakni pengawas sekolah.

BACA JUGA:Bupati Lahat Temui Menkomdigi RI

BACA JUGA:Cegah Konflik Keagamaan Lewat 8 Program Asta Protas

Langkah ini sejalan dengan misi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh, mulai dari tingkat PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Kategori :