Untuk siswa yang belum memiliki kartu ATM atau belum cukup umur, pencairan dilakukan lewat layanan teller bank.
Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor cabang bank penyalur saat jam operasional.
Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
KTP atau kartu pelajar siswa (jika ada),
Kartu Keluarga (KK),
Surat keterangan dari sekolah atau surat penerima PIP,
Identitas orang tua/wali yang mendampingi.
Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana.
Serahkan dokumen dan formulir ke teller saat dipanggil.
Teller akan memverifikasi data dan menyerahkan uang tunai kepada siswa atau pendamping.
⚠️ Penting untuk Diperhatikan:
Pencairan dana wajib dilakukan oleh penerima atau orang tua/wali yang sah.
Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa kembali ke kas negara.
Pastikan data rekening dan identitas siswa sesuai dengan yang tercatat di sistem PIP.
BACA JUGA:Warga Pakistan di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun, Rugi Rp7 Juta