RAKYATEMPATLAWANG - Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan akses pendidikan yang merata dan terjangkau. Salah satu bentuk upayanya adalah melalui program kerjasama dengan sekolah swasta, di mana siswa dari keluarga tidak mampu bisa bersekolah secara gratis di sekolah swasta tertentu. Program ini menjadi solusi alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, sekaligus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya.
Apa Itu Sekolah Swasta Gratis?
Sekolah swasta gratis di Jakarta merujuk pada sekolah-sekolah swasta yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Dalam skema ini, siswa yang memenuhi syarat dapat bersekolah tanpa biaya, karena kebutuhan pendidikan mereka dibiayai oleh pemerintah daerah.
Syarat Daftar Sekolah Swasta Gratis
BACA JUGA:Inspirasi Pendidikan Nonformal Jepang untuk Majukan SDM Indonesia
Untuk bisa mendaftar dan diterima di sekolah swasta gratis di Jakarta, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
-
Berdomisili di DKI Jakarta
Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali. -
Terdaftar sebagai warga tidak mampu
Biasanya dibuktikan dengan kepemilikan KJP Plus atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). -
Lulus jenjang pendidikan sebelumnya
Misalnya, untuk masuk SMP swasta gratis, siswa harus lulus SD dan memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). -
Tidak diterima di sekolah negeri
Program ini umumnya ditujukan bagi siswa yang tidak lolos seleksi PPDB sekolah negeri. -
Mengikuti seleksi dan prosedur sekolah swasta tujuan
Masing-masing sekolah swasta memiliki kebijakan dan seleksi tersendiri meskipun biaya ditanggung pemerintah.
Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Berikut langkah-langkah umum untuk mendaftar ke sekolah swasta gratis:
-
Cek Daftar Sekolah Swasta yang Bekerja Sama dengan Pemprov DKI
Daftar sekolah bisa dilihat di situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui kanal PPDB DKI. -
Siapkan Dokumen Persyaratan
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KJP Plus (jika ada) atau bukti masuk DTKS
-
Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
Kategori :
-