Kebijakan ini berlaku nasional, tanpa membedakan latar sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah Seragamkan Aturan di Kemenag dan Kemendikdasmen
Meski berasal dari dua kementerian berbeda, struktur dan nilai tunjangan kini diseragamkan. Rincian skema tetap konsisten:
ASN: 1x gaji pokok
Non ASN + SK Impassing: 1x gaji pokok sesuai impassing
Non ASN Non Impassing: Rp2.000.000/bulan
Kebijakan ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam memberikan penghargaan yang adil dan merata kepada guru bersertifikat di seluruh Indonesia.
Pencairan TPG Triwulan Kedua dan Harapan untuk TW3
Saat ini, proses pencairan TPG triwulan kedua (TW2) masih berlangsung. Pemerintah menargetkan pencairan triwulan ketiga (TW3) akan dilakukan lebih tertib dan tepat waktu, dengan syarat semua data guru telah valid dan tidak ada kendala administratif.
Catatan Penting: Tidak Semua Guru Bersertifikat Dapat Tunjangan
Perlu dipahami, kepemilikan sertifikat pendidik tidak otomatis menjamin pencairan tunjangan.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan dibatalkan atau dihentikan antara lain:
Tidak memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
Tidak mengisi Dapodik/EMIS secara akurat dan tepat waktu.
Terlibat dalam pelanggaran disiplin berat.
Cuti panjang di luar regulasi atau tidak aktif mengajar.