Rel, Empat Lawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang akhirnya membongkar peran kunci AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret sejumlah desa di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Hendra Fabianto, mengungkap bahwa AP diduga kuat berperan sebagai pengondisi proyek pengadaan APAR menggunakan dana desa.
“AP berdasarkan alat bukti yang cukup, meskipun asas praduga tak bersalah tetap kami pegang, namun ia diduga mengondisikan dana desa baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain,” tegas Eryana.
Ironisnya, dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru disulap menjadi proyek pengadaan APAR fiktif. Parahnya lagi, dalam praktiknya, sebagian besar anggaran ternyata digunakan untuk pembelian selang pompa pemadam, bukan APAR sesuai perencanaan proyek.
“Seolah-olah ini menjadi program prioritas desa, padahal kenyataannya tidak. Pembelian justru didominasi selang pompa. Dana dikumpulkan dari para kepala desa dan disalurkan melalui AP, tapi realisasi pembelian APAR tak sesuai,” jelas Eryana lebih lanjut.
BACA JUGA:BNN Sumsel Bersama Forkopimda Lahat Bahas Strategi P4GN
BACA JUGA:Sejumlah Instansi Bekerjasama Lakukan Pemangkasan Pohon
Kejaksaan juga membeberkan modus operandi canggih yang dilakukan AP, yaitu dengan secara otomatis memasukkan pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui musyawarah desa (musdes) yang sah. Hal ini membuat para kepala desa seakan ‘terpaksa’ menjalankan program yang bukan aspirasi warganya.
“Kalau sudah otomatis masuk ke APBDes, para kepala desa mau tidak mau harus laksanakan. Padahal ini bukan hasil musdes,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memperjelas peran aktor lainnya. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan penggunaan dana desa yang sering kali diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas Pagaralam
BACA JUGA:Kapolsek dan Anggota Polsek Sanga Desa Terima Pin Emas Kapolda Sumsel
Kejari Empat Lawang memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi masyarakat desa.