Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat dan Tugas Sosial Dihitung Sebagai Beban Kerja

Jumat 11 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Pengurus organisasi pendidikan: Tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam

Tim pencegahan kekerasan di sekolah: Ketua 2 jam, anggota 1 jam

Tutor pendidikan kesetaraan: Maksimal 6 jam/minggu

Narasumber pelatihan nasional: 1 jam per program

Harapan Kemendikdasmen: Guru Semakin Dimuliakan

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap guru tidak hanya dilihat sebagai pengajar, tapi juga sebagai penggerak masyarakat.

BACA JUGA:Tablet Tipis, Layar Tajam, Harga Ramah! Kenalan dengan Acer Iconia Tab iM11

BACA JUGA:Galaxy S25 FE Siap Hadir dengan Layar Flagship! Ini Bocoran Lengkapnya

Ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan pendidikan formal dengan penguatan karakter sosial, yang sesuai dengan visi pendidikan nasional ke depan.

Kategori :