Tok! Sekolah Wajib Adakan Pramuka atau Kepanduan: Aturan Baru Permendikdasmen 2025

Tok! Sekolah Wajib Adakan Pramuka atau Kepanduan: Aturan Baru Permendikdasmen 2025-ist/net-
Rel, Jakarta – 23 Juli 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan kini wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
atau kepanduan lainnya, sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” tegas Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), dalam sosialisasi resmi yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).
???? Tujuan dan Manfaat Ekskul Pramuka/Kepanduan di Sekolah
Menurut Toni, ekstrakurikuler ini menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan karakter. Tujuannya tidak hanya untuk membangun minat dan bakat, tetapi juga menanamkan kerja sama, kepemimpinan, kedisiplinan, dan kemandirian pada peserta didik.
BACA JUGA:Flagship Killer Baru 2025! Infinix Zero 50 5G Bikin Xiaomi & Samsung Ketar-Ketir
BACA JUGA:Gokil! Vivo Y400 5G Punya Baterai 6.000mAh dan Fast Charging 90W — iPhone Makin Tertinggal!
“Ini adalah bentuk penyempurnaan kurikulum sebagai upaya memperkuat arah kebijakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka,” tambahnya.
???? Ketentuan Minimal Ekskul Sesuai Permendikdasmen 13/2025
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa sekolah sekurang-kurangnya menyediakan satu jenis ekstrakurikuler, dengan prioritas pada kepramukaan atau kepanduan. Meski begitu, sekolah dibebaskan untuk menambahkan lebih banyak kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan dan minat siswa.
Namun, seluruh kegiatan ekskul ini wajib dibina oleh guru atau tenaga pembina yang sesuai, serta berada di bawah pengawasan langsung satuan pendidikan.
???? Jenis-Jenis Ekstrakurikuler yang Diatur Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Permendikdasmen juga merinci jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan di sekolah: