Rel, Bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia kembali mengukir sejarah baru dalam dunia pendidikan.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai beban kerja guru, yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan revisinya pada tahun 2024, dengan membawa pendekatan yang jauh lebih komprehensif dan humanis.
Dari Jam Tatap Muka ke Pengakuan Penuh Peran Guru
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah penetapan beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Tidak seperti sebelumnya yang hanya menghitung jam tatap muka minimal 24 jam, kebijakan terbaru ini mengakui seluruh aktivitas guru, mulai dari merencanakan pembelajaran, membina OSIS, hingga keterlibatan sosial di masyarakat.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, aturan ini adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi holistik para guru, baik di sekolah maupun sebagai tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Comeback! 4 HP Motorola 5G 2025 Ini Bikin Xiaomi dan Samsung Waspada
BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro Rilis! Tablet Gahar dengan Baterai 11.500 mAh dan RAM 16 GB
"Dalam aturan terbaru tersebut, menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang telah diakui," tegasnya.
Aktivitas Sosial dan Tugas Tambahan Kini Diakui
Salah satu terobosan paling menarik dari Permendikdasmen No. 11/2025 adalah diakuinya tugas tambahan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari beban kerja. Misalnya, menjadi pengurus organisasi masyarakat atau pemerintahan non-struktural dihitung setara 1 jam tatap muka.
Berikut beberapa ekuivalensi tugas tambahan yang kini dihitung sebagai bagian dari jam kerja guru:
Wali kelas, Pembina OSIS, Pembina ekstrakurikuler: Setara 2 jam tatap muka
Guru piket: Setara 1 jam