Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Dirapel Sejak Januari 2025!

Sabtu 12 Jul 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

"Kami pastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama memenuhi syarat," tegas Munir.

Apa Saja Syarat Penerima Tunjangan Ini?

Memiliki sertifikat pendidik

Mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM)

Bisa mencakup pelatihan TBQ maksimal 6 JTM

Terdaftar resmi di bawah naungan Kementerian Agama

Kenaikan ini menjadi kabar baik sekaligus motivasi bagi para guru PAI non-ASN untuk terus berkontribusi dalam memperkuat pendidikan agama di sekolah.

BACA JUGA:Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri, Brunei Darussalam Umbar Beasiswa Plus Biaya Hidup: Ini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Surat dan Dokumen Penting untuk Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Kategori :