Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Selenggarakan TKA, Ini Penjelasannya!

Sabtu 12 Jul 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Memiliki sarana prasarana memadai, seperti komputer, listrik, dan jaringan internet.

Tersedia proktor dan teknisi berpengalaman dalam asesmen berbasis komputer.

Jika sekolah tidak mampu menyediakan infrastruktur tersebut, pelaksanaan TKA dapat dialihkan ke sekolah lain yang lebih siap.

“TKA idealnya dilakukan di sekolah tempat murid bersekolah. Tapi jika sarana tidak mencukupi, bisa dilaksanakan di sekolah lain yang memenuhi syarat,” jelasnya.

???? Sekolah Terakreditasi dan Belum Terakreditasi Tetap Bisa Gelar TKA

Asrijanty juga menekankan bahwa status akreditasi sekolah bukan hambatan dalam penyelenggaraan TKA.

Sekolah yang belum terakreditasi tetap bisa melaksanakan TKA dengan cara menginduk ke sekolah terakreditasi untuk pengesahan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) muridnya.

???? Manfaat TKA untuk Masa Depan Siswa

Dengan hasil TKA, siswa bisa memiliki bukti konkret pencapaian akademik mereka. Sertifikat hasil tes ini juga berpeluang digunakan sebagai:

Tambahan dokumen pendaftaran kerja

Syarat masuk universitas

Portofolio pendidikan untuk beasiswa atau seleksi lanjutan

????️ Prinsip Keadilan dan Akses Merata

“Semua murid berhak mendapat akses yang sama terhadap asesmen akademik standar nasional,” kata Asrijanty.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan keadilan pendidikan bagi seluruh siswa Indonesia, tanpa memandang status sekolah mereka.

BACA JUGA:Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri, Brunei Darussalam Umbar Beasiswa Plus Biaya Hidup: Ini Cara Daftarnya

Kategori :