REL, Palembang - Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Wilson yang
didampingi tim kuasa hukumnya, Akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis
(17/7/2025)
Tersangka Wilson sendiri merupakan tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi
Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi
Intelijen Hardiansyah mengatakan, bahwa DPO atas nama tersangka Wilson telah menyerahkan diri
secara sukarela.
"Bahwa tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik
Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Dimana dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo
Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,"
Jelas Kajari Palembang saat melakukan siaran Pers, Kamis (17/7/25)
BACA JUGA:Tumbuhkan Kreativitas Sejak Dini
Selain itu Kejari juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO