DPO Kasus Pengadaan Batik di PMD, Wilson Serahkan diri ke Kejari Palembang

Jumat 18 Jul 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.

"Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali tetapi yang

bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera

melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan juga

Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di

Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tegasnya (*)

Tags :
Kategori :

Terkait