Ada perubahan penting dibanding tahun sebelumnya, yakni:
Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.
TIDAK sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
TIDAK sedang menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri.
???? Nominal Insentif 2025 Berubah
Nominal insentif untuk tahun 2025 mengalami penyesuaian, meskipun belum dirinci secara eksplisit jumlahnya oleh pemerintah dalam dokumen resmi. Namun perubahan ini diiringi dengan upaya penyaringan yang lebih selektif, sehingga hanya guru yang memenuhi semua kriteria yang berhak menerima.
⚙️ Mekanisme Penyaluran Insentif 2025
Sistem penyaluran pun tidak lagi menggunakan aplikasi SIM-ANTUN, melainkan dilakukan melalui:
Sinkronisasi dan verifikasi langsung oleh Puslapdik dan Ditjen Guru melalui data Dapodik.
Artinya, guru tidak perlu lagi mendaftar secara mandiri, karena semua penentuan penerima dilakukan berdasarkan data yang telah terintegrasi.
????️ Pernyataan Resmi
Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik:
“Penyaluran insentif tahun ini menggunakan sinkronisasi data Dapodik, bukan lagi melalui pengusulan dinas pendidikan via aplikasi.”
Hal ini ditegaskan dalam acara Koordinasi Program Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemda tahap III di Surabaya, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Murah Meriah! Vivo Y04s Tawarkan Baterai Jumbo & Android 14 di Harga Rp1,3 Jutaan