Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan guru agama di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2027, tidak boleh ada lagi guru agama—baik di sekolah negeri maupun swasta—yang menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, saat memberikan pembinaan di MTsN 2 Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
"2027 enggak ada lagi guru agama, negeri atau swasta, yang gajinya di bawah dua juta. Kalau masih ada, kepala sekolah dan kepala kantor Kemenag yang salah. Akan kami ganti!" tegas Syafii.
Target Besar Kemenag: 629.000 Guru Agama Tersertifikasi pada 2027
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menargetkan sebanyak 629.000 guru agama di seluruh Indonesia, termasuk guru Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, agar tersertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) paling lambat tahun 2027.
BACA JUGA:Son Heung-min Tinggalkan Tottenham Hotspur
Menurut Syafii, program PPG saat ini masih berjalan dan akan dibagi dalam beberapa angkatan.
Setengah dari target akan mengikuti PPG pada 2025 dan tersertifikasi pada 2026.
Sisanya akan mengikuti PPG di 2026 dan tersertifikasi pada 2027.
"PPG ini jadi tiket utama untuk memastikan semua guru memiliki kompetensi profesional dan menerima hak yang layak," kata Syafii.
PPG: Jalan Menuju Kesejahteraan Guru
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan yang dirancang untuk guru yang sudah aktif mengajar maupun calon guru agar mendapatkan Sertifikat Pendidik. Sertifikat ini menjadi dasar legal formal bagi guru untuk menerima tunjangan profesi, termasuk kenaikan pendapatan secara signifikan.
"Guru yang ikut PPG tahun ini, tahun depan sertifikasi. Masuk APBN gajinya. Yang 2026 PPG, ya 2027 sudah sertifikasi," terang Syafii.
Instruksi Tegas: Kepala Kemenag Daerah Wajib Data Ulang