REL, Palembang - Seorang mahasiswi berinisial SF (19), selamat dari tindak pemerkosaan oleh pacarnya, M Ramelan (25). Meski pakaiannya sudah dilucuti secara paksa. Sebab, pelaku yang sudah beringas, keburu ‘peltu’ alias nempel metu.
Itu terkuak dari pengakuan tersangka Ramelan, yang telah ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Tindak percobaan pemerkosaan itu terjadi dalam sebuah kamar kos di kawasan Jl R Sukamto, Palembang, Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka Ramelan menegaskan dia memang berpacaran dengan korban. Pada Selasa, 21 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, dia mengajak pacarnya itu video call sex (VCS) sebelum tidur. “Saya minta dia buka kancing bajunya, lalu diam-diam saya screenshot,” terangnya.
Screenshot atau foto tangkapan layar itu, jadi modal Ramelan untuk meminta lebih pada pacarnya. Sehingga pada Rabu, 28 Februari 2024 siang, dia menjemput pacarnya di kampus tempat kuliahnya. “Karena kondisi hujan, saya bilang ke tempat kos kawan milik teman saya dulu,” sambungnya.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Konfercab Muslimat PC NU
BACA JUGA:Warga SP 4 Purwaraja Perbaiki Jembatan
Ternyata, tersangka setiba di sana baru pesan kamar kos harian kepada resepsionis. Dalam kamar, tersangka mulai merayu mengajak berhubungan intim. Tapi pacarnya menolak. “Baru saya tunjukkan screenshot dia buka baju saat kami VCS, saya ancam akan disebar jika tidak mau (berhubungan intim),” akunya.
Versi tersangka, korban takut bila foto itu sampai tersebar. Sehingga korban pasrah, saat tersangka membuka bajunya dalam kamar kos itu. Tersangka mulai mencabuli bagian dada korban. “Waktu saya mau buka celananya, dia tidak mau lagi,” cetus tersangka, warga Jakabaring.
Merasa gemas sekaligus geram, tersangka menggigit pipi korban. Membuat korban kesakitan, dan terdiam lagi saat tersangka melepaskan celana korban. Dia langsung menindih tubuh korban, namun hasrat tersangka untuk menodai korban tidak kesampaian.
“Belum sempat masuk, saya keburu klimaks. Jadi saya masukkan ke dalam mulutnya saja,” tukas tersangka Ramelan. Gagal memerawani pacarnya, tersangka kemudian mengantarkannya pulang. Tapi ternyata pacarnya itu tidak terima dan melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, melalui Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan SH, mengatakan pihaknya menangkap tersangka Ramelan pada Rabu, 6 Maret 2024. “Kami tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone (hp) milik tersangka. Kemudian barang bukti milik korban yang dikenakan saat kejadian. Berupa 1 sweater lengan panjang warna hijau, 1 celana panjang warna hitam, dan 1 baju atasan wanita lengan panjang warna putih.
Kepada tersangka Ramelan, penyidik Unit PPA menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegas Fifin. (pad)