Ratusan Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT RI ke-80, 11 Orang Langsung Bebas

Senin 18 Aug 2025 - 09:56 WIB
Reporter : edo
Editor : Adi Candra

Rel, Empat Lawang Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Empat Lawang menjadi momen berharga bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang. 

Sebanyak 418 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi), dan 11 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu (17/8/2025) seusai upacara bendera di Lapangan Kantor Pemerintah Daerah Empat Lawang. 

Prosesi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad , didampingi Wakil Bupati Arifa’i , Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Lamarta Surbakti , Ketua DPRD Darli , serta Kepala BNNK Empat Lawang .

Rincian Remisi Dasawarsa 2025

Total 218 narapidana memperoleh remisi.

211 orang menerima Remisi Dasawarsa I , dengan pengurangan masa pidana 8–90 hari.

7 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa II , sehingga langsung bebas.

Narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari enam tahun juga memperoleh potongan hukuman hingga enam bulan.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Malam Kenegaraan, Bupati Tegaskan Pentingnya Nasionalisme

BACA JUGA:Poco F8 Ultra Alias Redmi K90 Pro, Gaming Ekstrem Harga Bersahabat

Rincian Remisi Umum 2025

Sebanyak 200 narapidana menerima remisi.

195 orang memperoleh Remisi Umum I dengan potongan hukuman 1–6 bulan.

5 orang mendapatkan Remisi Umum II , sehingga langsung bebas.

Dengan demikian, total terdapat 11 warga binaan Lapas Empat Lawang yang langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-80 ini.

Remisi sebagai Hak dan Harapan Baru

Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad , menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana.

“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Semoga dengan pengurangan masa pidana ini, para narapidana semakin bersemangat menjalani pembinaan dan siap kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Joncik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti , menambahkan bahwa pemberian remisi sejalan dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA:Cari Tablet Ringkas Buat Netflix & Gaming? Ini 5 Pilihan Paling Worth It 2025

BACA JUGA:Kejutan! Polytron Rilis Laptop Gaming Murah Spek Gahar, Cuma 4 Jutaanq

“Negara hadir menjunjung tinggi hak warga binaan dan memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup,” jelasnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin disiplin, menjaga perilaku baik, serta mendukung terciptanya suasana Lapas yang aman, kondusif, dan penuh semangat pembinaan.

Kategori :