REL, Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap peredaran narkotika di wilayah kota nanas itu. Kali ini, penangkapan terhadap pemain narkoba berlangsung di Jl Nigata, Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (23/8), sekitar pukul 16.43 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Murdiyono (31), warga sekitar lokasi. Awalnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di wilayah Kelurahan Prabujaya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas mengantongi identitas pelaku dan lokasi transaksinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, segera melakukan koordinasi dengan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita SH dan anggota operasional lainnya. Setelah persiapan dan pemberian arahan operasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Mobil Ditabrak Babaranjang 4 Penumpang Selamat
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Murdiyono (31). “Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 9 butir pil ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok dengan berat bruto mencapai 4,33 gram,” jelas Iptu Muhammad Arafah. Selain itu, petugas juga menyita handphone merk Oppo serta sepeda motor Yamaha NMax warna biru dop tanpa plat nomor polisi.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Murdiyono dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Dia membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Aris yang beralamat di Desa Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang saat ini berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harga per butir pil ekstasi yang dibeli tersangka mencapai Rp220.000. (*)