Rel, Bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa proses pencairan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah meminta nomor rekening pribadi.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul maraknya pesan berantai yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, yang mengklaim Kemendikdasmen meminta rekening guru untuk pencairan dana.
“Banyak beredar pesan berantai yang disertai link palsu terkait klaim bantuan insentif dan BSU. Kami tegaskan informasi tersebut hoaks. Sumber resmi hanya melalui laman Puslapdik Kemendikdasmen,” tulis akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud pada Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:Vivo Y500 Siap Meluncur, Usung Baterai Jumbo 8.200 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
BACA JUGA:Bikin Kaget! Galaxy A07 Murah Meriah Tapi Jatah Update Android 6 Kali
Rekening Guru Dibuatkan Langsung oleh Pemerintah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa rekening untuk pencairan insentif maupun BSU sudah disiapkan langsung oleh pemerintah. Guru penerima hanya perlu melakukan aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekening dibuatkan langsung oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima,” tulis akun resmi @kemendikdasmen pada Kamis (14/8/2025).
Bantuan ini diberikan berdasarkan data guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024. Bagi guru yang belum masuk dalam Dapodik, disarankan segera melengkapi syarat administrasi agar bisa mendapatkan haknya.
Sementara bagi yang sudah terdata di Dapodik, aktivasi rekening menjadi langkah penting agar insentif dan BSU dapat segera dicairkan. Pemerintah memberikan batas waktu aktivasi hingga 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU
Untuk melakukan aktivasi rekening, guru penerima wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK