OKU Timur - Diduga sebagai pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) membuat tersangka Sumiran alias Ran (57) warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Harus merasakan dinginnya ubin ruangan tahanan sementara Mapolsek Buay Madang Timur.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Sapariyanto, dan Kanit Reskrim Aipda Wiyono.
BACA JUGA:Miliki Senpi Illegal, Emy Diciduk Polsek Sanga Desa
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP - A / 01 / III / 2024 / SPKT / SEK BMT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Maret 202.
Tersangka Sumiran ditangkap, pada Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Rejodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kab. OKU Timur.
BACA JUGA:Lima Pucuk Senpira Diserahkan Warga Kedaton
Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, ditemukan satu pucuk Senpira berbentuk revolver yang disimpan di dapur dalam rumah. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna coklat dan dua buah amunisi pin sembilan berwarna kuning, langsung dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka masih kita periksa untuk mengungkap apakah masih Senpira lain yang tersangka miliki, kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, " tegasnya. (rlsd)