REL,Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman serta penetapan keputusan DPRD mengenai Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom, dan dihadiri oleh 21 dari total 40 anggota DPRD.
Hadir pula Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas pada Jumat, 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Ratna Machmud–Suprayitno Ditetapkan Jadi Bupati–Wabup Terpilih 2025–2030 dalam Paripurna DPRD Mura
BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Paripurna HUT ke-82 Musi Rawas, Bupati Ajak Warga Terus Bersatu Bangun Daerah
Dalam kesempatan itu, setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian Persidangan DPRD, Amri Aziz, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) untuk menyampaikan laporan.
Laporan Bapemda yang dibacakan oleh Imam Kurniawan menyebutkan bahwa Propemperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 memuat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 7 usulan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan 6 Raperda inisiatif DPRD.
Adapun tujuh Raperda prioritas yang berasal dari Pemkab Musi Rawas antara lain:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2026.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
5. Raperda tentang Perlindungan Anak.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).