Gaji dan Mekanisme Pembayaran
Untuk gaji pokok, berbeda dengan PNS yang dibayarkan melalui pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Artinya, jumlah take-home pay akan bervariasi tergantung lokasi penugasan, tingkat pendidikan, hingga jabatan yang diemban. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan dan kompetensi, semakin besar pula potensi penghasilan.
Tidak Dibuka untuk Umum
Skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi syarat, seperti:
Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.
Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
Jabatan yang dibuka mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
BACA JUGA:Tecno Pova Slim 5G Resmi Rilis: Layar 144Hz & Baterai Jumbo 5160mAh
BACA JUGA:Anti Lemot! 5 HP OPPO RAM 8GB Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.