PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Aturannya

Senin 15 Sep 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Gaji dan Mekanisme Pembayaran

Untuk gaji pokok, berbeda dengan PNS yang dibayarkan melalui pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, jumlah take-home pay akan bervariasi tergantung lokasi penugasan, tingkat pendidikan, hingga jabatan yang diemban. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan dan kompetensi, semakin besar pula potensi penghasilan.

Tidak Dibuka untuk Umum

Skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi syarat, seperti:

Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.

Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.

Jabatan yang dibuka mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

BACA JUGA:Tecno Pova Slim 5G Resmi Rilis: Layar 144Hz & Baterai Jumbo 5160mAh

BACA JUGA:Anti Lemot! 5 HP OPPO RAM 8GB Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kategori :