RAKYATEMPATLAWANG.- Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau saat melakukan patroli di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.40 WIB, Selasa (19/3/2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Heri (38), seorang warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Satlantas Patroli Ngabuburit
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, sekaligus sebagai bagian dari upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa Heri ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan patroli oleh personel polisi.
BACA JUGA:Patroli Subuh Polsek Muara Pinang Amankan Wilayah
"Heri saat ini masih dalam tahap pendalaman perkara," kata Kasi Humas.
Menurut penjelasan Kasi Humas, penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Jayaloka dan Polres Mura dalam Operasi Pekat I Musi 2024 di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polres Lahat Patroli Stasioner Gabungan
Saat itu, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan Heri, yang kemudian dihentikan dan diperiksa.
Dalam pemeriksaan, anggota menemukan pisau yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan Heri.
z
Heri beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Jayaloka untuk proses lebih lanjut.
"Selain menahan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang sekitar 20 cm, bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat," tambahnya. (*)