Aturan mengenai sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Beberapa pelanggaran disiplin berat yang dapat memicu pemecatan antara lain:
Tidak masuk kerja tanpa alasan sah 28 hari kerja dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut
Menyalahgunakan wewenang
Pungli
Terlibat politik praktis
Menjadi anggota/pengurus parpol
Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945
Terlibat tindak pidana minimal hukuman 2 tahun
Korupsi atau tindak pidana terkait jabatan
Dengan tegas, BKN mengingatkan bahwa status ASN bukan hanya soal jabatan, tetapi tanggung jawab dan integritas.
BACA JUGA:Petisi TKA Meledak 238 Ribu Dukungan, Mendikdasmen Tegas: “The Show Must Go On!”
BACA JUGA:Indonesia Kekurangan 374 Ribu Guru! Kemendikdasmen Siapkan Skema Redistribusi Nasional
Disiplin ASN = Pelayanan Publik Berkualitas
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin ASN bersifat mutlak untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN bekerja profesional, tidak menyia-nyiakan kepercayaan negara dan masyarakat.
Bagi ASN, mengabaikan kewajiban hanya akan berujung pada risiko fatal — kehilangan pekerjaan, tunjangan, dan masa depan pensiun.