Awas! ASN Bisa Kehilangan Tunjangan Hingga Gaji Pensiun Jika Bolos Kerja, BKN Ingatkan Sanksi Berat

Selasa 04 Nov 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Aturan mengenai sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Beberapa pelanggaran disiplin berat yang dapat memicu pemecatan antara lain:

Tidak masuk kerja tanpa alasan sah 28 hari kerja dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut

Menyalahgunakan wewenang

Pungli

Terlibat politik praktis

Menjadi anggota/pengurus parpol

Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945

Terlibat tindak pidana minimal hukuman 2 tahun

Korupsi atau tindak pidana terkait jabatan

Dengan tegas, BKN mengingatkan bahwa status ASN bukan hanya soal jabatan, tetapi tanggung jawab dan integritas.

BACA JUGA:Petisi TKA Meledak 238 Ribu Dukungan, Mendikdasmen Tegas: “The Show Must Go On!”

BACA JUGA:Indonesia Kekurangan 374 Ribu Guru! Kemendikdasmen Siapkan Skema Redistribusi Nasional

Disiplin ASN = Pelayanan Publik Berkualitas

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin ASN bersifat mutlak untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN bekerja profesional, tidak menyia-nyiakan kepercayaan negara dan masyarakat.

Bagi ASN, mengabaikan kewajiban hanya akan berujung pada risiko fatal — kehilangan pekerjaan, tunjangan, dan masa depan pensiun.

Kategori :