//// Percepat Ungkap Dugaan Korupsi Bina Marga PUTR
REL, Pagar Alam - Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Agustus 2025 lalu, Dugaan korupsi peningkatan status Jalan di kawasan Dempo Utara tahun anggaran 2023 pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam hingga kini masih jadi tanda tanya.
Pasalnya, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Muhammad Hasan Pakaja (Kajari Sebelumnya) kala itu adalah merupakan hal di Pagar Alam dalam penanganan kasus korupsi di Pagar Alam.
Bahkan, Pantauan dilapangan dalam peroses penggeledahan Tim mengamankan sejumlah dokumen penting yang juga diduga sebagai Barang Bukti (BB) pemeriksaan.
Diketahui jika Penggeledahan tersebut atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Lapas dan BNN Tutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan
Berdasarkan siaran pers Kajari Kota Pagar Alam dengan nomor : PR-11/L.6.18/DEK.1/08/2025 bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana lorupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Lantas bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Ira Febrina selaku Kepala Kejari yang baru menjabat di Kota Pagar Alam menegaskan bahwa penangananya masih tetap berjalan.
Hanya saja, Kata mantan Kejari Kepulauan Mentawai ini, penanganan kasus ini tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
"Karena ini kan menyangkut soal angka (kerugian negara) dan itu bukan rana kita Kejari, sehingga saat ini kita juga masih menunggu hasil tersebut,"tegasnya.
BACA JUGA:Sekda Empat Lawang Diperiksa di Sidang Korupsi APAR
Ia mengatakan,untuk mengetahui apa kendala yang ada dalam proses audit ini, dirinya akan datang langsung ke BPKP untuk menanyakan hal tersebut.
"Kita komitmen apapun itu proses hukum yang ada di Kejari Kota Pagar Alam kalau bisa secepatnya kita selesaikan," tukasnya.
Dirinya pun mengungkap, dalam penanganan kasus ini beda dengan kala dirinya menjadi Kejari Kepulauan Mentawai, yang mana untuk mengetahui kerugian negara menggunakan auditor internal dari kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi.
"Nah untuk kasus ini kita tidak tahu ada atau tidak auditor tersebut, sehingga salah satu solusinya saya sendiri akan push langsung ke BPKP," pungkasnya. (*)