RAKYATEMPATLAWANG. -Dalam suasana yang penuh sukacita menjelang bulan suci Ramadhan, kabar gembira menyambut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Mulai 1 April, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang dirilis pada 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Resmi! Rekrutmen CPNS-PPPK 2024 Dibuka pada Mei: Ini Rincian dan Jadwal Tesnya
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi kepada instansi dan masyarakat, tanpa terbebani oleh keadaan ekonomi.
Sebelumnya, besaran nominal gaji PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, namun telah diperbarui setelah kurang lebih empat tahun karena ketidakrelevanannya dengan kondisi ekonomi saat ini.
BACA JUGA:Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar
Tak hanya kenaikan gaji yang menggembirakan, PPPK juga mendapatkan tunjangan kesetaraan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:Tes CPNS-PPPK Akhir Juni, Untuk Instansi Pusat, Mei Umumkan Rekrutmen
Salah satu kesetaraan yang patut dicatat adalah pemberian tunjangan pensiun kepada PPPK, sejalan dengan hak yang dimiliki oleh PNS.
Namun, pertanyaannya, berapa sebenarnya gaji PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen ini? Ternyata, dari berbagai golongan, mereka mendapatkan nominal yang cukup menarik.
Berikut adalah nominal lengkap pendapatan pokok PPPK terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS-PPPK Diundur
Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, diharapkan semua golongan PPPK dapat merayakan Lebaran dengan bahagia, termasuk memiliki kemampuan untuk membeli baju Lebaran sesuai dengan keinginan mereka.
Semoga kenaikan ini juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarga. Alhamdulillah, semoga menjadi berkah bagi semua pihak.*