Sumber internal yang dihimpun Cak Sholeh menyebut bahwa bukan hanya absensi, tanda tangan Nur Aini bahkan diduga dipalsukan oleh rekan sekolah untuk keperluan pinjaman di koperasi.
Jika benar, praktik ini dapat masuk kategori pemalsuan dokumen, yang jelas merupakan tindak pidana.
Minta Keadilan, Minta Dipindahkan
Di tengah tekanan dan perlakuan yang diterimanya, Nur Aini hanya meminta satu hal:
Dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya agar tidak mengorbankan kesehatan dan keamanan.
“Dia minta bantuannya agar nasibnya diviralkan supaya bisa pindah dekat rumah,” jelas Cak Sholeh.
Pengacara tersebut mengaku membuat podcast karena benar-benar iba dengan kondisi Nur Aini yang bertahun-tahun menempuh perjalanan luar biasa jauh demi mengajar.
BACA JUGA:TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Resmi Cair November: Ini Cara Cek Lewat Link Resmi Info GTK
BACA JUGA:Marak Penculikan Anak, Mendikdasmen Minta Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa
Publik Berharap Pemerintah Daerah Bertindak
Netizen ramai-ramai menyerukan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan turun tangan, menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi absensi, dan segera memberi solusi untuk pemindahan.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa profesi guru, yang seharusnya mendapat penghormatan, justru masih kerap diperhadapkan pada ketidakadilan struktural.