Pentani Dan petrnak wajin tau! RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Selasa 09 Dec 2025 - 14:09 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir melalui Menteri Hukum dan HAM.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menegaskan bahwa KUHAP baru ini merupakan pembaruan penting setelah lebih dari empat dekade Indonesia menggunakan KUHAP lama yang disahkan pada 1981.

Menurutnya, revisi diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

BACA JUGA:Aksi Dramatis! Keranda Mayat Diusung Petani Tuntut PT ELAP & KKST Dicabut Izinnya

BACA JUGA:Heboh di Empat Lawang! Belasan Rumah Hangus Terbakar di Desa Pagar Jati, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui ratifikasi RUU KUHAP tersebut dan menilai pembaruan ini penting agar proses peradilan pidana di Indonesia lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang baru disahkan itu, KUHAP hasil revisi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tanggal tersebut dipilih untuk menyamakan penerapannya dengan KUHP baru yang juga mulai berlaku pada hari yang sama, sehingga pembaruan hukum pidana—baik materiil maupun formil—dapat berjalan serentak.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum mulai memasuki masa transisi untuk mempersiapkan penerapan regulasi baru, termasuk penyusunan aturan teknis dan penyesuaian sistem peradilan pidana di berbagai lembaga.

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang mempertegas sanksi bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi, kambing, kerbau, maupun hewan peliharaan besar lainnya masuk dan merusak pekarangan atau kebun milik warga.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan tingginya konflik antara petani dan pemilik ternak di berbagai daerah.

Dalam ketentuan baru tersebut, pemilik ternak wajib menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya.

Hewan yang masuk ke pekarangan, merusak tanaman, atau menimbulkan kerugian kini dapat dijadikan dasar penindakan hukum dengan sanksi yang lebih tegas.

BACA JUGA:Media Harian Rel Ikut Meriahkan PEDA KTNA XVI Empat Lawang, Sajikan Kopi dan Pameran Kreatif

Kategori :