REL, Empat Lawang - Bambang Sopyan, seorang pria berusia 32 tahun dari Desa Taba, Kecamatan Saling, kini hanya pasrah saat di tahan petugas Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Bambang Sopyan diduga sebagai pelaku pencurian sebanyak 170 potong kabel konduktor sutet di Desa Taba pada Oktober 2023 lalu.
Dalam aksinya, Sopyan menggunakan tang untuk memotong kabel konduktor, yang kerap dilakukannya di tengah malam, sekitar pukul 11.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi sutet Desa Taba, mereka menemukan bahwa kabel konduktor telah hilang. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
BACA JUGA:IBGEL Buka Pendaftaran Bujang Gadis Empat Lawang
BACA JUGA:Pj Bupati Berbuka Bersama Warga Ulu Musi
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-31/X/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 8 Oktober 2023, Bambang Sopyan ditangkap setelah pencarian selama 5 bulan di rumahnya.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Taba, Kecamatan Saling pada bulan Oktober yang dilakukan terhadap PLN berhasil diungkap. Pelaku diamankan pada tanggal 23 Maret kemarin di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, pada Senin (25/3/2024).(*)