405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Sabtu 13 Apr 2024 - 09:23 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Edo

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres PALI menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik itu pengguna, kurir, maupun bandar, untuk beroperasi di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Pelaku terjerat dgn pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang bersangkutan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu-sabu adalah sebuah tas slempang warna hitam abu-abu merk Eiger, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja warna abu-abu metalik tanpa plat nomor, dan sebuah HP Asus ROG Phone 6 warna hitam. (*)

Kategori :