RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dopi, seorang warga Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, menemukan dirinya hanya bisa pasrah ketika ditangkap oleh polisi.
Ia dilaporkan oleh pamannya sendiri karena seringnya kehilangan buah kopi dari kebun miliknya.
Tidak hanya buah kopi, tapi Dopi juga sering mengalami kehilangan kunyit dan cabe dari kebun miliknya. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Empat Lawang, Dopi dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana atas tindak pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Pasutri Asal Bengkulu Terlibat Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Barang Curian Belum Sempat di Jual
Korban telah kehilangan sekitar 3 keranjang buah kopi, cabai, dan kunyit, setara dengan 40 kg, dalam kejadian tersebut. Dopi melakukan aksi pencurian sendirian di kebun pamannya pada malam hari sekitar jam 1 dini hari.
“Ketika korban mencoba mencari tahu siapa yang mengambil buah kopinya di kebunnya, dia menemui Dopi di rumahnya. Korban menginformasikan kepada pelaku bahwa buah kopinya hilang, dan Dopi mengakui bahwa dia yang mengambilnya jam 1 malam dengan menggunakan senter,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, Sabtu (27/4/2024).
Mendapat pengakuan dari pelaku, korban langsung memberitahu kepala desa, dan pelaku pun dibawa ke rumah Kepala Desa Galang.
“Sebelumnya, korban telah sering mengalami kehilangan kunyit, cabe, dan buah kopi di kebunnya di Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi,” jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Rupit Ditangkap oleh Anggota Pospam: Palu dan Uang Disita sebagai Barang Bukti
Dampak dari pencurian ini membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta, sehingga dia memutuskan untuk melapor ke Polsek Ulu Musi.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 25 April kemarin, dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Galang,” tambahnya. (*)