RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran yang telah melakukan penggelapan motor milik korbannya saat sedang berada di kosan pacarnya.
Tersangka, Ajai Saputra alias Putra (23 tahun), warga Jalan Kenanga 2 Lintas, RT 09, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Pengayoman, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Terlapor Penggelapan Diamankan Sat Lantas Banyuasin
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar bersama anggota Polsek Lubuklinggau Timur.
Ajai ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dia merupakan pelaku penggelapan motor bersama dengan temannya, Vito alias Aldi, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Macan Linggau dalam kasus lain.
Penggelapan motor terjadi setahun sebelumnya di kosan Jalan Durian, RY 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Selasa, 2 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol B 3505 SWO milik korban, Muhammad Shafiq Danil (20 tahun), warga Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, digelapkan oleh tersangka.
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kejadian bermula saat korban pergi ke kosan pacarnya sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang sekitar pukul 12.30 WIB bersama temannya yang tidak dikenali korban. Mereka bertiga sempat mengobrol di dalam kosan sampai pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengembalikan gitar. Namun, motor tidak kunjung dikembalikan, dan korban tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur, yang kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Ajai berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui.
Berdasarkan keterangan tersangka, motor korban dibawa kabur ke Desa Kepala Curup, Provinsi Bengkulu, dan dijual dengan harga Rp 2 juta.
" Uang hasil penjualan dibagi antara tersangka dan temannya, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta, yang digunakan untuk membeli makanan, minuman, rokok, dan kebutuhan sehari-hari", ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito. (*)