REL, Sumatera Barat - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil mengungkap sindikat besar yang terlibat dalam perdagangan ganja ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi terbaru, BNNP menangkap seorang terduga pelaku yang membawa 141 paket ganja dengan berat total mencapai 141 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, mengungkapkan bahwa terduga pelaku tersebut adalah seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuh, yang disebut dengan inisial AV.
Ikhlas menjelaskan bahwa AV ditangkap saat membawa barang haram tersebut dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
BACA JUGA:Warga Lahat Tewas Setelah Operasi Satresnarkoba: Penyebab Kematian Diselidiki
Operasi penangkapan tidak berjalan mulus, petugas BNNP Sumbar bersama BNN kabupaten harus melakukan kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil mencegat pelaku yang mengendarai mobil.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja dalam karung.
"Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh," ungkap Ikhlas.
Menurut penyelidikan lebih lanjut, 141 kilogram ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Sumbar. AV mengaku bahwa perintah untuk membawa ganja tersebut berasal dari seorang temannya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Padang.
"AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta," tambah Ikhlas.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dengan BNNP Sumbar berupaya untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.*