Diduga Dendam Lama, Firman Bunuh Arif Terancam Hukuman Mati

Jumat 03 May 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, pada Jumat (3/5/24).

BACA JUGA:Warga Ulak Dabuk Digemparkan Pembunuhan Brutal

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

"Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya," ujar Kasat Reskrim.

"Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami," tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

BACA JUGA:Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Rekan Sekampus

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

"Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri," ucap tersangka Firman.

BACA JUGA:Pembunuhan Brutal di Desa Ulak Dabuk Mengguncang Sumatera Selatan

"Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah," tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (*)

Kategori :