Parkir Liar di Area Kantor Gubernur, Siap-siap Berurusan Dengan Dishub Sumsel

Selasa 07 May 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Edo

REL,EMPATAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Palembang - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penertiban kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya di Area sekitar kantor Gubernur Sumsel, tepatnya di jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean dan Kapten A Rivai.

Beberapa kendaraan roda 4 dilakukan penggembokan pada roda kendaraan tersebut karena berada pada tempat larangan parkir. “Ada 6 kendaraan yang kita gembok karena parkir pada jalur yang memiliki rambu larangan Parkir,” kata Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:Yulius Maulana Ambil Formulir Calon Bupati Lahat, Antusiasme Partai Politik Meningkat

Bahru mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Dishub Kota Palembangserta jajaran Kepolisian memberikan tindakan tegas setelah sebelumnya memang telah diberikan sosialisasi berupa pemasangan rambu dilarang parkir serta ditutup dengan Traffic Cone.

” Bagi kendaraan yang ada pengemudinya langsung diberikan tindak tilang dari kepolisian, jika tidak ada pengendaranya kita lakukan pemasangan gembok pada roda kendaraanya,” tegasnya.

BACA JUGA:Anggaran Pilgub Sumsel Rp378 Miliar Lebih, Berikut Rinciannya

Meski terpantau masih banyak kendaraan yang terparkir liar di rambu larangan parkir. Bahru mengatakan adanya keterbatasan alat Gembok sehingga tidak seluruh kendaraan diberikan penindakan.

Ada pula terpantau kendaraan plat merah diberikan penindakan, namun karena keterbatasan kunci, Kendaraan Plat merah tersebut tak dipasangkan Gembok.

BACA JUGA:Mendagri Batalkan SK Pelantikan Pejabat 3 Kabupaten di Sumsel, Pemprov Siap Bantu

“Hanya 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan,” jelasnya.

Penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Pemberian sanksi tilang akan dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di sekitaran area Kantor Gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Mendagri Batalkan SK Pelantikan Pejabat 3 Kabupaten di Sumsel, Pemprov Siap Bantu

“Penindakan ini sesuai instruksi Pj gubernur ke Kadishub Sumsel setelah sebelumnya melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan di area kantor gubernur gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota,” jelasnya. (*)

 

Kategori :