Pasutri Pedagang Emas Ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena Tipu Pengrajin Emas Hingga Rp5 Miliar

Jumat 10 May 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim Gabungan Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pasangan suami istri pedagang emas yang terlibat dalam penipuan di Kabupaten Ogan Ilir, yang merugikan pengrajin emas hingga mencapai miliaran rupiah.

Pasangan tersebut, RS dan RZ, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polrestabes Surabaya oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel, dengan keterlibatan Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Kejutan dan Penipuan: Kisah Pemuda yang Menikahi Wanita Palsu

"Iya, sudah ditangkap, di Pasuruan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK, melalui Kanit 3, AKP Ardan Richard Lebo, SIK, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/5/2024).

Para korban, puluhan pengrajin emas yang bermukim di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.

Modus operandi pasangan ini dimulai ketika korban menyetorkan uang kepada mereka untuk membeli bahan emas guna dijadikan perhiasan. 

Namun, setelah menerima dana hingga mencapai Rp5 miliar, pasangan ini tiba-tiba menghilang dan menutup tokonya sejak awal Februari 2024.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penipuan

Para korban mencoba menyelesaikan masalah secara damai dengan menghadap keluarga kedua pelaku yang juga tinggal di Tanjung Batu. Namun, upaya tersebut mengalami kebuntuan.

Keluarga pelaku hanya mampu mengganti sebesar Rp2 miliar dan menganggap telah melunasi hutang pelaku, tetapi korban tidak menerima penyelesaian tersebut.

Akibatnya, para pengrajin emas ini melaporkan kasus ini ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Sabtu (9/3/2024). (*)

Kategori :